Loading...

Sistem Informasi
Rumah Restorative Justice Online


Pengajuan

Selamat Datang

Sistem Informasi Rumah Restorative Justice Online

Merupakan Sistem informasi yang dibangun untuk Mengoptimalisasi Peran Rumah Restorative Justice (Rj) Berbasis Online Dalam Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Pada Wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Apa Itu Restorative Justice?

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif / Restorative Justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana

Selengkapnya

Upaya Perdamaian

Dilaksanakan pada Tahap Penerimaan dan Penelitian Pelaku/Tersangka dan BB

Musyawarah Perdamaian

Melibatkan PU sebagai mediator penal atau fasilitator, pelaku/Tersangka, korban dalam hal dianggap perlu Masyarakat

Persetujuan Pimpinan

Dilaksanakan dengan gelar perkara kepada Kajati dan JAMPIDUM

Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian

Dilaksanakan setelah turun persetujuan pimpinan dan ditutup dengan SKP 2

Pengajuan

Galeri Kegiatan

Lokasi

Kejaksaan Negeri Luwu Utara

Bagikan Kepada Orang lain