Merupakan Sistem informasi yang dibangun untuk Mengoptimalisasi Peran Rumah
Restorative Justice (Rj) Berbasis Online Dalam Meningkatkan Pemahaman Dan Kesadaran
Hukum Masyarakat Desa Pada Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Navigasi Halaman
Apa Itu Restorative Justice?
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan
restoratif / Restorative Justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan
keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi
pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun
dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana