Alur Pelaksanaan Restorative Justice
1. Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan
Tersangka yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi pada tahap penuntutan;
2. Untuk keperluan upaya perdamaian, Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah
dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan;
3. Jika dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga
Korban/Tersangka, tokoh atau
perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait;
4. Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan serta hak dan
kewajiban Korban dan Tersangka dalam
upaya perdamaian, termasuk hak untuk menolak upaya perdamaian;
5. Apabila upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka
dilanjutkan dengan proses
perdamaian;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
7. Dalam proses perdamaian Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator,
yang tidak mempunyai
kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun
profesi, langsung maupun tidak langsung;
8. Proses perdamaian dilaksanakan di kantor Kejaksaan kecuali terdapat
kondisi atau keadaan yang
tidak memungkinkan karena alasan keamanan, kesehatan, atau kondisi geografis, proses perdamaian
dapat dilaksanakan di kantor pemerintah atau tempat lain yang disepakati dengan surat perintah dari
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri;
9. Proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas)
hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua);
10. Dalam hal proses perdamaian tercapai, Korban dan Tersangka membuat
kesepakatan perdamaian secara
tertulis di hadapan Penuntut Umum, yang berupa:
a. sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu; atau
b. sepakat berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu;
11. Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Korban, Tersangka, dan 2
(dua) orang saksi dengan
diketahui oleh Penuntut Umum;
12. Penuntut Umum melaporkan kepada Pimpinan dengan melampirkan berita
acara kesepakatan
perdamaian;
13. Apabila permintaan persetujuan disetujui, maka Penuntut Umum
mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak persetujuan diterima;
14. Dalam hal Pimpinan menolak penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif, Penuntut Umum
melimpahkan berkas perkara ke pengadilan
Pengajuan