Loading...

Alur Pelaksanaan Restorative Justice


Alur Pelaksanaan Restorative Justice

1. Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi pada tahap penuntutan;

2. Untuk keperluan upaya perdamaian, Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan;

3. Jika dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait;

4. Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan serta hak dan kewajiban Korban dan Tersangka dalam upaya perdamaian, termasuk hak untuk menolak upaya perdamaian;

5. Apabila upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka dilanjutkan dengan proses perdamaian;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Dalam proses perdamaian Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator, yang tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung;

8. Proses perdamaian dilaksanakan di kantor Kejaksaan kecuali terdapat kondisi atau keadaan yang tidak memungkinkan karena alasan keamanan, kesehatan, atau kondisi geografis, proses perdamaian dapat dilaksanakan di kantor pemerintah atau tempat lain yang disepakati dengan surat perintah dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri;

9. Proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua);

10. Dalam hal proses perdamaian tercapai, Korban dan Tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di hadapan Penuntut Umum, yang berupa: a. sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu; atau b. sepakat berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu;

11. Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Korban, Tersangka, dan 2 (dua) orang saksi dengan diketahui oleh Penuntut Umum;

12. Penuntut Umum melaporkan kepada Pimpinan dengan melampirkan berita acara kesepakatan perdamaian;

13. Apabila permintaan persetujuan disetujui, maka Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak persetujuan diterima;

14. Dalam hal Pimpinan menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan

Pengajuan