PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
DIKECUALIKAN UNTUK PERKARA
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat,
kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
c. tindak pidana narkotika;
d. tindak pidana lingkungan hidup; dan
e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.