Loading...

Tentang RJ


LATAR BELAKANG RESTORATIVE JUSTICE

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif / Restorative Justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana

Read More

Selanjutnya

DASAR HUKUM RESTORATIVE JUSTICE

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. Untuk menyikapi dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dimaksud, Jaksa Agung menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah efektif dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat

Read More

Selanjutnya

TUJUAN RESTORATIVE JUSTICE

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (Rechtmatigheid) dan kemanfaatan (Doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Selanjutnya

KEADILAN RESTORATIF DILAKSANAKAN DENGAN ASAS

a. Keadilan;
b. Kepentingan Umum;
c. Proposionalitas;
d. Pidana sebagai jalan terakhir; dan
e. Cepat, sederhana, dan biaya ringan

Selanjutnya

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN

a. Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
b. Penghindaran stigma negatif;
c. Penghindaran pembalasan;;
d. Respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Selanjutnya

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DILAKUKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN

a. Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. Latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana;
c. Tingkat ketercelaan;
d. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. Cost and benefit penanganan perkara;
f. Pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka

Selanjutnya

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DILAKUKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN

a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka

Selanjutnya

SYARAT LAIN YANG HARUS DIPENUHI

a. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:

  • mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
  • mengganti kerugian Korban;
  • mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau
  • memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka;
c. Masyarakat merespon positif

Selanjutnya

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DIKECUALIKAN UNTUK PERKARA

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
c. tindak pidana narkotika;
d. tindak pidana lingkungan hidup; dan
e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Ingin melakukan pengajuan?

Pengajuan

Bagikan Kepada Orang Lain

Bagikan Melalui Whatsapp